Dedi menambahkan, Pemprov Jawa Barat tidak perlu takut digugat oleh pengelola wisata selama tujuan evaluasi demi untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Mengevaluasi izin itu memiliki risiko keperdataan. Nanti (pasti) ada gugatan di PTUN. Tapi diberikannya izin, kemudian dibangun, tapi memiliki aspek kerusakan lingkungan dan bencana, maka harus berani mengambil keputusan mana yang harus diutamakan. Takut menghadapi gugatan atau memilih melindungi masyarakat dari bencana alam," katanya.
Dedi mengatakan, Sesar Lembang wajib dikembalikan sebagai kawasan hijau mengingat potensi bencana yang bisa terjadi kapan saja tanpa bisa ditebak.
"Pertanyaannya, kenapa izin diberikan di daerah yang rawan, kalau rawan harus ada evaluasi RTRW-nya. Daerah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dibangun properti, membangun berbagai sarana kepentingan bisnis dan berdampak rusaknya lingkungan akan menimbulkan bencana yang harus dievaluasi, diubah, dikembalikan jadi kawasan hijau," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.