"Korban MH ini satu rumah dengan tersangka karena keponakannya sendiri. Para korban dipaksa untuk oral seks setelah diancam pisau,"kata Suhendro, Kamis (20/2/2020).
Suhendro menerangkan, dari tersangka mereka mengamankan barang bukti pisau serta pakaian milik korban.
Petugas pun masih mengembangkan kasus ini, untuk mencari korban lain.
Baca juga: Nasib Tragis Balita 4 Tahun Digigit Ular Weling Saat Tidur, Sempat Koma, Akhirnya Meninggal Dunia
"Sejauh ini ada empat korban, kita masih selidiki apakah ada korban lain," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ZA dikenakan pasal 82 Undang-uang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perllindungan anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Iseng Pamer Ular Weling Tangkapan, Bocah Ini Tewas Digigit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.