Saat ini polisi masih menyelidiki kasus ini. Polisi belum memeriksa suami pelaku, Baharuddin (49), secara lengkap karena sedang berduka.
"Suaminya di PPU masih berduka. Antar jenazah korban," kata Pujito.
Namun, menurut Baharuddin, pelaku sering kerasukan saat berada di rumahnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku membenturkan ponakannya berinisial PR (7) ke pintu hingga tewas, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Korban mengalami luka berat di kepala hingga meninggal dunia. Pada hari yang sama, polisi langsung menahan pelaku.
Hasil penyelidikan polisi, motif pelaku emosi karena tak ingin korban minum teh.
"Pengakuan pelaku (Vianita), dia emosi karena anak ini minum teh. Kalau minum teh korban kena semacam alergi gitu. Jadi dia (pelaku) jengkel benturkan ke pintu," kata Pujito.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.