Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unnes Abdurrahman menyatakan telah berkirim surat kepada Presiden BEM KM nomor B/937/KM/2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang intinya tentang penundaan pelaksanaan diskusi.
Lebih lanjut, Abdurrahman menyampaikan diskusi akademik yang digagas oleh BEM KM sesuai dengan surat undangan yang dikirimkan ke Rektor No.002.1/BEM KM UNNES/II/2020 tertanggal 17 Februari 2020 belum bisa dilakukan karena tema, aturan aturan, hal-hal teknis belum disepakati bersama.
Rektorat ingin mendiskusikan dulu acara yang akan digelar dalam format diskusi atau debat agar pelaksanaan dapat berjalan matang dari kedua belah pihak.
"Temanya disepakati bersama tidak menyudutkan salah satu pihak, aturan-aturan debat disusun disepakati bersama, ketentuan bagi pengunjung/penonton juga disepakati kedua belah pihak dan hal-hal teknis lain harus benar benar dimatangkan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang akan berdebat," jelas Abdurrahman melalui rilis yang diterima dari Humas Unnes.
Sucipto Hadi Purnomo seorang dosen yang mengajar jurusan Bahasa dan Sastra Jawa ini telah dibebastugaskan dari jabatannya pada Rabu (12/2/2019).