Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Bandung, Tukang Pijat Tunanetra Bisa Dipesan via Online

Kompas.com - 20/02/2020, 14:47 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Untuk memberdayakan penyandang tunanetra pasca perubahan satus dari Panti Sosial Bina Netra, Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna meluncurkan sebuah aplikasi pijat tunanetra.

Aplikasi yang diluncurkan pada Kamis (20/2/2020) di Hotel Grand Setiabudi Bandung ini bernama Lapak Spa.

"Lapak Spa dibuat adalah untuk menjembatani antara pemijat dan pengguna layanan pijat untuk percepatan layanan karena menggunakan teknologi online berbasis internet," kata Kepala Seksi Asmen dan Advokasi Sosial BRSPDSN Wyata Guna Asep Hery Kusuma Wardana kepada Kompas.com, Kamis siang.

Baca juga: Kasus 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte, Akibat Pemprov Jabar Belum Siap

Lebih lanjut Asep menjelaskan, aplikasi tersebut dikelola oleh Rumah Bugar Wyata Guna yang sudah mengeluarkan layanan Pijat Spa sejak tahun 2015 lalu.

Para penyandang tunanetra yang dibina di BRSPDSN Wyata Guna nantinya akan diantar ke konsumen yang memesan layanan pijat via aplikasi Lapak Spa.

"Ini online, panggilan ke rumah," ucapnya.

Asep menambahkan, sistem kerja sama dengan penyandang tunanetra yang diberdayakan dalam aplikasi tersebut adalah bagi hasil.

"(Tarifnya) Rp. 70.000 per jam,  (setor) ke Lapak Spa 10 persen," tuturnya.

Meski demikian, Asep mengatakan pemberdayaan tunanetra di BRSPDSN Wyata Guna tidak hanya menjadi tukang pijat saja.

Menurut dia, ada keahlian lain yang diajarkan kepada penyandang tunanetra selain pijat.

"Ada komputer bicara, barista, musik dan kursus ilmu Al Quran braille," katanya.

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto dalam paparannya mengatakan, aplikasi Lapak Spa yang dibuat oleh BRSPDSN Wyata Guna merupakan penerapan yang baik Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah yang mempunyai wewenang untuk melaksanakan rehabilitasi sosial tingkat dasar.

Baca juga: 32 Mahasiswa Tunanetra yang Menginap di Trotoar Akan Dipindah ke Panti di Cimahi

Sementara, Permensos nomor 18 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di Lingkungan Dirjen Rehabilitasi Sosial, turur Edi, mengatur rehabilitasi sosial tingkat lanjut.

"Kami berharap dengan kegiatan ini dapat terjalin hubungan yang harmonis antara Wyata Guna dengan stakeholder-nya untuk bersinergi dan berkolaburasi dalam menjalankan program rehabilitasi sosial demi kemandirian penyandang disabilitas sensorik netra di Indonesia," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com