ENREKANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma, karena diduga mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penangkapan Ketua DPRD Enrekang periode 2014-2019 ini berlangsung pada Rabu (19/2/2020) malam di rumahnya, Jalan Gotong Royong, Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
"Saat digrebek kita temukan narkotika jenis shabu dan ada yang baru dipakai," kata Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan H, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Bimtek, Mantan Ketua DPRD Enrekang Divonis 14 Bulan
Selain itu juga menyita satu korek gas terhubung dengan sumbu warna putih yang digunakan sebagai alat isap.
Ditemukan pula sebuah botol air mineral yang terdapat dua buah pipet putih di atas penutup botol.
Ridwan, mengatakan penangkapan Disman dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
Baca juga: Pilkada Enrekang, Bakal Calon Petahana Akan Bertarung Sendiri
Setelah mendapat laporan kemudian personel Sat Narkoba Polres Enrekang mengintai di sekitar rumah Disman.
Selama dua jam pengintaian, akhirnya Disman terlihat sedang masuk ke rumahnya.
"Saat ditangkap, Disman hanya sendiri. Jadi dia tak bisa mengelak karena masih ada sisa sabu di atas pireks," ujarnya.
Saat diperiksa, Disman mengaku narkoba itu dibeli dari seseorang di Kabupaten Sidenreng Rappang.
"Tentu kita akan kembangkan dan cari pelaku yang menjadi tempat peroleh barang haram ini," tegas Ridwan.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Narkoba yang Dipakai Mantan Ketua DPRD Enrekang Dibeli di Sidrap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.