Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik, Berawal dari Ibu ke Sawah hingga Diancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 20/02/2020, 12:39 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Berikut 5 faktanya

1. Berawal dari penemuan mayat bayi

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk di saluran air kolamnya.

Baca juga: Siswi SMA Ditangkap karena Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri, SHF. Lalu polisi menangkap pelaku.

Kepada polisi, SHF mengaku pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya sehingga akhirnya diketahui warga.

2. Hubungan Intim dengan adik saat ibu ke sawah

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Pengakuan SHF itu sama dengan keterangan sang adik, IK (13) kepada polisi.

"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali, yaitu pada Juli dan Agustus 2019.

Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.

Tersangka SHF mengajak adiknya, IK (13) ke kamarnya. Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.

3. Ibu tersangka sedih dan menyesal

Orangtua tersangka pembuang bayi hasil hubungan incest dengan adiknya, YM (48), mengaku sangat sedih dan menyesal.

YM menyesal tidak memperhatikan kondisi anak-anaknya sehingga menyebabkan kedua anak kandungnya melakukan hubungan intim hingga sang kakak hamil dan membuang bayinya.

"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal

Menurut Lazuardi, karena keadaan ekonomi, YM kurang memperhatikan anak-anaknya.

Apalagi, YM sudah bercerai sehingga harus membanting tulang menyekolahkan empat orang anaknya.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.

YM hidup bersama empat anaknya yang masih sekolah di Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

4. Ibu tersangka pernah curiga

YM sendiri, kata Lazuardi, pernah curiga ke SHF saat anaknya hamil. Namun, saat ditanya SHF menghindar dan mengatakan sakit gigi.

"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.

Baca juga: Dicurigai Ibu, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Mengaku Sakit Gigi

5. Diancam 15 tahun penjara

Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Baca juga: Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut Lazuardi, karena tersangka adalah orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com