Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi Lahir Prematur, Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Alami Trauma dan Sakit

Kompas.com - 20/02/2020, 11:44 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Siswi SMA, SHF (18), yang membuang bayi hasil hubungan dengan adiknya yang masih SD, IK (13), di Pasaman, Sumatera Barat mengalami trauma.

SHF yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu juga sakit dan kini menjalani rawat jalan di klinik kesehatan di Pasaman.

Hal itu disampaikan oleh asat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon. 

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

"Dia mengalami trauma dan juga sakit. Kami terpaksa membawa dia ke klinik kesehatan untuk rawat jalan," kata Lazuardi, Kamis (20/2/2020).

Lazuardi mengatakan, terkait penanganan kasus SHF, pihaknya juga sedang menunggu hasil otopsi dari jenazah bayi yang dibuang tersangka tersebut.

Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal

 

Bayi lahir prematur, meninggal sebelum lahir

 

Hasil otopsi jenazah bayi diperkirakan seminggu lagi dikeluarkan rumah sakit.

Diduga bayi tersebut lahir prematur karena dari hasil pengakuan tersangka dan adiknya hubungan intim dilakukan pada Juli dan Agustus 2019 lalu.

"Dari hasil pengakuan tersangka, bayi tersebut sudah meninggal sebelum lahir," kata Lazuardi.

Untuk memastikan itu dan pengembangan kasus lebih lanjut, menurut Lazuardi pihaknya menunggu hasil otopsi tersebut.

Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com