Hasil otopsi jenazah bayi diperkirakan seminggu lagi dikeluarkan rumah sakit.
Diduga bayi tersebut lahir prematur karena dari hasil pengakuan tersangka dan adiknya hubungan intim dilakukan pada Juli dan Agustus 2019 lalu.
"Dari hasil pengakuan tersangka, bayi tersebut sudah meninggal sebelum lahir," kata Lazuardi.
Untuk memastikan itu dan pengembangan kasus lebih lanjut, menurut Lazuardi pihaknya menunggu hasil otopsi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
SHF kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca juga: Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.