Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, Penganiaya Bocah 7 Tahun hingga Tewas Malah Tidur Pulas sampai Ngorok

Kompas.com - 20/02/2020, 08:18 WIB
David Oliver Purba

Editor

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang lain hilang dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya diberitakan, Vianita Handayani Elfana Hasan (35) ditangkap polisi karena menganiaya keponakannya hingga meninggal dunia, Selasa (18/2/2020).

Peristiwa itu terjadi di Desa Kaliorang RT 15 Jalan HM Ardan, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Korban berinisial PR (7) dibenturkan ke pintu dengan keras hingga mengalami luka berat di bagian kepala hingga meninggal dunia. (Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Khairina)

Baca juga: Menelepon Sebelum Tewas, Praka Yanuarius, Korban Heli MI-17 Minta Dijemput Ibunya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com