Sucipto mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas penonaktifannya sebagai dosen oleh Rektor Unnes, pada hari Rabu (19/2/2020).
"Setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya mengajukan keberatan atas pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen berdasar SK Rektor Unnes itu," kata Sucipto saat ditemui di Kantor LBH Semarang, Rabu (19/2/2020).
Tak hanya ke Mendikbud, surat tersebut juga ditembuskan ke Rektor Unnes. Alasannya, Sucipto merasa keberatan dengan SK Rektor Unnes karena terdapat keganjilan.
Baca juga: Rektor dan Dosen Unnes Siap Adu Debat di Hadapan Mahasiswa Besok
Keganjilan itu antara lain, terkait unggahan di Facebook, aktivitas di Tim evaluasi kinerja akademik (EKA), dan kehadirannya sebagai saksi di Polda Jateng atas aduan dari FR terkait dugaan plagiasi.
Kendati demikian, Sucipto menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendikbud.
"Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak Menteri ( Nadiem Makarim) atau pejabat di bawahnya yang menelisik," ujarnya.
Sementara itu, Fathur menegaskan, proses pemeriksaan terhadap Sucipto masih berlangsung.
Dalam kesempatan itu, menurut Fathur, Sucipto memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
"Maka setiap dosen diduga melakukan disiplin tingkat berat dapat mengklarifikasi dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terus kami laporkan ke KASN dan Kemendikbud," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.