KOMPAS.com - Minggu (16/2/2020), Syafriandi warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menemukan mayat bayi yang membusuk di saluran air kolam miliknya.
Penemuan bayi tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil olah TKP, tersangka pembuangan bayi mengerucut pada SHF, ibu kandung bayi yang masih duduk di bangku SMA.
Baca juga: Dicurigai Ibu, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah Mengaku Sakit Gigi
Senin (17/2/2020), SHF ditangkap polisi di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tamah Datar saat perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.
SHF mengakui bahwa mayat bayi tersebut adalah bayi yang ia lahirkan seorang diri pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di dekat rumahnya.
Yang mengejutkan, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri, IK (13) yang masih duduk di sekolah dasar.
Baca juga: Polisi: Siswi SMA Pembuang Bayi dan Adiknya yang Masih SD Akui Berhubungan Intim Dua Kali
Siswi SMA tersebut mengajak IK adik laki-lakinya berhubungan badan di kamarnya saat ibunya pergi ke sawah dan dua adiknya ke sekolah.
Sementara sang adik menuruti ajakan sang kakak.
SFH mengaku hubungan terlarang itu dilakukan dua kali yakni bulan Juli dan Agustus 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.