Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dijadikan Tempat Prostitusi, Wanita Paruh Baya Ini Ditangkap

Kompas.com - 19/02/2020, 23:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Dony Aprian

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – TI, seorang wanita paruh baya di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap lantaran menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi.

Tersangka berinisial TI (55) itu ditangkap di rumahnya di Pekon Kalibening, Kecamatan Talang Padang pada Selasa (18/2/2020) siang diduga sebagai mucikari.

Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, praktik prostitusi yang dijalani pelaku terungkap atas informasi dari warga setempat.

“Modus tersangka menawarkan jasa perempuan pekerja seks kepada pria hidung belang yang datang ke rumahnya,” kata Khairul kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Ibu Ini Tawarkan Gadis di Bawah Umur Lewat WhatsApp

Dari hasil penyelidikan, kata Khairul, diduga praktik prostitusi tersebut berkedok warung kopi.

“Di rumah pelaku terdapat warung dan juga ada kamar khusus yang disediakan. Kami kategorikan tempat terselubung,” kata Khairul.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang sebanyak Rp 100 ribu yang diduga uang jasa dari IR (30), lelaki hidung belang yang mengencani RO (40) anak buah tersangka TI.

Khairul menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus untuk mengetahui sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

“Info dari warga katanya sudah cukup lama. Tapi kami masih coba mendalami kasus ini,” kata Khairul.

Baca juga: Polisi Mengaku Kerap Kesulitan Jerat Pengguna Prostitusi Anak

Sementara itu, TI membantah menyediakan perempuan pekerja seks untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang.

TI mengaku hanya menghubungkan lelaki hidung belang karena RO yang meminta dicarikan orang.

“Iya saya terima uang Rp 100 ribu dari IR, tapi saya nggak menyediakan, RO yang minta karena katanya dia (RO) butuh uang,” kata TI.

Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana di atas satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com