Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Rp 14,3 M terhadap Ashanty Masih Bergulir, Penggugat Ajukan 22 Bukti Dokumen

Kompas.com - 19/02/2020, 19:24 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan wanprestasi yang dilakukan pesohor Ashanty Hermansyah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.

Martin Pratiwi yang menggugat Ashanty hadir dalam persidangan hari ini, Rabu (19/2/2020). Dia didampingi kedua kuasa hukumnya.

Sedangkan Ashanty diwakili pengacaranya Sinta Romaida.

Baca juga: Mangkir Mediasi Gugatan Rp 14,3 Miliar, Ashanty Disindir

Pengacara Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, dalam persidangan ini mengajukan 22 bukti dokumen berupa surat perjanjian kerja sama kontrak dan bukti pembayaran pajak.

Aditya mengatakan, pada sidang berikutnya juga akan mengajukan bukti-bukti tambahan.

Pihaknya akan mengajukan kembali bukti sekitar lima dokumen.

"Nanti akan kami serahkan sekitar lima bukti. Ada bukti transaksi antara pihak penggugat dan tergugat, di mana penggugat hanya menerima uang sekira Rp 1.2 miliar," ujar Aditya di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Baca juga: Berawal dari Bisnis Skincare, Penyanyi Ashanty Digugat Warga Purwokerto Rp 14,3 M

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com