Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Mengaji, Siswi SMP di Cianjur Dicabuli Tetangganya, Kini Hamil 5 Bulan

Kompas.com - 19/02/2020, 18:51 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi mengamankan YS (27), warga Kampung Gunung Malang, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP.

Akibat perbuatannya, korban kini hamil lima bulan.

Sementara pelaku sendiri telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Naringgul untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca juga: Puluhan Pasangan Calon Pengantin di Cianjur Tertipu WO Abal-abal, Malu Momen Sakral Akhirnya Digelar Ala Kadarnya

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang menimpa gadis di bawah umur itu terjadi pada 11 Agustus 2019, pukul 20.00 WIB.

"Saat itu, korban pulang mengaji, tiba-tiba ditarik kedua tangannya oleh pelaku, kemudian diseret ke dalam rumah dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com via telepon, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Pemilik Wedding Organizer Bodong di Cianjur Ditangkap Dalam Keadaan Hamil Tua, Status Belum Tersangka

 

Korban diancam

Disebutkan, usai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban.

“Perbuatan pelaku kemudian terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, kemarin. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini lalu diamankan di polsek setempat,” ujar Budi.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik polsek masih intensif melidik pelaku. Sementara korban telah menjalani visum di Puskesmas Naringgul.

Baca juga: Wabah Virus Corona Melanda, Masker Menghilang di Cianjur

“Ada pendampingan terhadap korban, karena masih di bawah umur dan sedang hamil," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Budi.

Baca juga: Spekulan Mainkan Harga Bawang Putih, Satgas Pangan Cianjur Terjunkan Tim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com