Disebutkan, usai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtua korban.
“Perbuatan pelaku kemudian terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orangtuanya, kemarin. Pelaku yang merupakan tetangga korban ini lalu diamankan di polsek setempat,” ujar Budi.
Lebih lanjut dikatakan, penyidik polsek masih intensif melidik pelaku. Sementara korban telah menjalani visum di Puskesmas Naringgul.
Baca juga: Wabah Virus Corona Melanda, Masker Menghilang di Cianjur
“Ada pendampingan terhadap korban, karena masih di bawah umur dan sedang hamil," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Budi.
Baca juga: Spekulan Mainkan Harga Bawang Putih, Satgas Pangan Cianjur Terjunkan Tim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.