MUARA ENIM, KOMPAS.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial NS (38) ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
ASN ini ditangkap karena tersangkut kasus narkotika Bersama Nofriyan diamankan juga seorang wiraswasta bernama HB (48) warga Desa Teluk Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dengan wajah tertunduk kedua orang tersangka tersebut dibawah ke ruang press conference Satuan Reserse Narkotika Polres Muara Enim.
Baca juga: 5 Rumah Terancam Ambruk Akibat Abrasi Sungai di Muara Enim
Diperlihatkan pula barang bukti berupa delapan paket sabu plastik kecil didalam dua kemasan seberat 2,62 gram.
Kasat Reserse Narkotika Polres Muara EnimAKP I Putu Suryawan mengatakan Selasa (18/2/2020), penangkapan kedua orang tersebut setelah polisi mendapat informasi warga.
Bahwa kerap ada kegiatan mencurigakan berupa transaksi narkoba di salah satu rumah yang berada di jalan Sultan Mahmud Badarudin 2 Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.
Baca juga: ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Polisi dari Satuan Reserse Narkotika Polres Muara Enim lalu melakukan penyelidikan dan melihat ada dua orang yang gerak geriknya mencurigakan di dalam rumah tersebut.
Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua orang yang diketahui satu bernama NS seorang ASN yang berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan HB yang mengaku sebagai wiraswasta.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 6 paket sabu di saku celana HB dan dua paket di mobil NS.
Baca juga: Wali Kota Lhokseumawe Dukung Skema Pensiun PNS Dapat Rp 1 Miliar, tapi...