Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Dinonaktifkan, Dosen Unnes Kirim Surat Keberatan ke Nadiem Makarim

Kompas.com - 19/02/2020, 18:04 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS com - Dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) Sucipto Hadi Purnomo mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas penonaktifannya sebagai dosen oleh Rektor Unnes.

"Setelah saya pikir-pikir, akhirnya saya mengajukan keberatan atas pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen berdasar SK Rektor Unnes itu," kata Sucipto saat ditemui di Kantor LBH Semarang, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Rektor Unnes Terima Tantangan Debat Terbuka dari Dosen yang Dinonaktifkan

Sucipto yang mengajar jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni ini menulis surat pengajuan keberatan tersebut pada Jumat, 14 Februari lalu.

Surat itu baru dikirimkan ke Kemendikbud melalui jasa pengiriman pada Rabu (19/2/2020).
Surat tersebut juga ditembuskan ke Rektor Unnes. 

Sucipto merasa keberatan dengan SK Rektor Unnes karena terdapat keganjilan.

Di antaranya terkait unggahan di Facebook, aktivitas di Tim evaluasi kinerja akademik (EKA), dan kehadirannya sebagai saksi di Polda Jateng atas aduan dari FR terkait dugaan plagiasi.

Kendati demikian, Sucipto menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Kemendikbud.

"Soal keganjilan dalam surat keputusan itu, biarlah Pak Menteri (Nadiem Makarim) atau pejabat di bawahnya yang menelisik," ujarnya.

Selama surat tersebut berproses, Sucipto menyatakan tetap menerima konsekuensi dari SK Rektor.

"Saya menikmati konsekuensinya tidak boleh mengajar di Unnes, tidak boleh meneliti, dan tidak boleh melakukan pengabdian pada masyarakat. Tapi tiap hari saya tetap melakukan presensi," jelasnya.

Sesuai dengan SK itu, Sucipto juga dilarang untuk menggunakan nama dan atribut Unnes dalam kegiatan pribadi maupun kelembagaan.

Direktur LBH Kota Semarang Zaenal Arifin mengatakan, apabila aparatur sipil negara (ASN) atau dosen terkena sanksi, maka bisa dilakukan banding administrasi atau upaya keberatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com