Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Jadi Terpidana Korupsi, Wakil Bupati Sarmi Resmi Diberhentikan

Kompas.com - 19/02/2020, 17:21 WIB
Dhias Suwandi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Sarmi, Yosina Insyaf dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura pada Selasa (18/2/2020).

Eksekusi itu berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI (MA) Nomor: 1524K/Pid.Sus/2018 tanggal 14 November 2018, yang menyatakan Yosina Insyaf sebagai terpidana korupsi proyek pembangunan Bendungan Irigasi Lokasi SP II tahap 1 di Kabupaten Sarmi, Papua, Tahun Anggaran 2012.

Baca juga: Kapolda Papua Petakan Zona Merah Rawan Gangguan KKB, Kepala Daerah Diminta Turun Gunung

Surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai pemberhentian Yosina dari jabatan Wakil Bupati Sarmi baru diserahkan Pemerintah Provinsi Papua kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi pada Rabu (19/2/2020).

"Saya mewakili Gubernur Papua menyerahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi , selanjutnya diserahkan kepada bupati dan DPRD setempat untuk melakukan pembahasan guna memutuskan calon pejabat yang baru," ujar Asisten Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua Doren Wakerkwa di Jayapura.

Masalah penetapan Yosana Insyaf sebagai terpidana kasus korupsi tersebut sempat menjadi polemik, karena sempat beredar surat yang menyatakan bahwa Yosana divonis bebas oleh MA.

Untuk itu, Doren memastikan bahwa SK yang asli adalah yang dia serahkan kepada Pemkab Sarmi dan Yosina telah ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Surat yang beredar di masyarakat itu hoaks, yang benar adalah surat yang kami serahkan secara resmi kepada Pemda Sarmi melalui Sekda mewakili Bupati," kata dia.

Baca juga: Sensus di Wilayah Rawan KBB di Papua, Petugas Akan Dikawal

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung RI dan tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menangkap Yosina Troce Insyaf, Selasa dini hari.

Dia ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam kasus korupsi tersebut, negara diruguikan hingga Rp 2,3 miliar.

Saat ini, Yosina Insyaf telah ditahan di Lapas Perempuan Doyo, Jayapura.

Yosina divonis MA bersalah dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com