KOMPAS.com - Gara-gara menyambungkan komputer untuk tes dengan jaringan internet lain, seorang peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Makassar dinyatakan gugur.
Peristiwa tersebut terjadi di sesi III tes di instansi kejaksaan di Makassar, Senin (17/2/2020).
"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," kata Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil.
Baca juga: Suami Istri Sekap Siswi SMP dan Paksa Threesome di Brebes, Diduga Alami Kelainan Seksual
Idil menjelaskan, peserta yang berinisial KA tersebut awalnya mengaku aplikasi CAT BKN di perangkat komputernya tidak berfungsi.
Setelah itu, KA lalu meminta petugas untuk menggantinya. Namun, panitia memergoki KA telah menggantinya sendiri dengan perangkat lain.
"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal
Setalah itu, panitia memberitahukan kepada KA bahwa tindakannya telah melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil.
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: David Oliver Purba)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.