Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerak-gerik Mencurigakan, Peserta SKD CPNS di Makassar Kedapatan Sambungan Komputer ke WiFi

Kompas.com - 19/02/2020, 14:08 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang peserta SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi kejaksaan di Makassar digugurkan usai kedapatan menyambungkan perangkat komputer tesnya dengan jaringan internet saat mengerjakan tes. 

Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan, peserta tersebut berinisial KA.

Peristiwa ini terjadi di sesi III yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Senin (17/2/2020).

"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Update SKD CPNS, Skor Tertinggi Capai 489 hingga Kelulusan Passing Grade per Formasi

Awalnya KA mengaku aplikasi CAT BKN dari perangkat komputernya tidak berfungsi.

Dia lalu meminta untuk mengganti perangkat internetnya.

Namun, panitia pengawas memintanya untuk keluar dan tidak bisa melanjutkan tes. 

Pasalnya, KA sudah lebih dulu mengganti perangkatnya tanpa izin.

Panitia pengawas mendapati gerak-gerik aneh KA dan langsung menyatakan KA melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN. 

"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," imbuh Idil.

Baca juga: Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?

Kecurigaan bermula ketika selama 30 menit, panitia pengawas seleksi menemukan KA hanya bisa mengerjakan satu nomor. 

"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com