MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang peserta SKD calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi kejaksaan di Makassar digugurkan usai kedapatan menyambungkan perangkat komputer tesnya dengan jaringan internet saat mengerjakan tes.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulsel Idil mengatakan, peserta tersebut berinisial KA.
Peristiwa ini terjadi di sesi III yang digelar di salah satu hotel di Makassar, Senin (17/2/2020).
"Dia dengan sengaja menyambungkan perangkat tesnya ke jaringan WiFi internet," kata Idil saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Update SKD CPNS, Skor Tertinggi Capai 489 hingga Kelulusan Passing Grade per Formasi
Awalnya KA mengaku aplikasi CAT BKN dari perangkat komputernya tidak berfungsi.
Dia lalu meminta untuk mengganti perangkat internetnya.
Namun, panitia pengawas memintanya untuk keluar dan tidak bisa melanjutkan tes.
Pasalnya, KA sudah lebih dulu mengganti perangkatnya tanpa izin.
Panitia pengawas mendapati gerak-gerik aneh KA dan langsung menyatakan KA melanggar Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN.
"Pelanggaran itu karena yang bersangkutan ternyata menyambungkan komputernya dengan internet lain, pakai jaringan WiFi Piscok_bos," imbuh Idil.
Baca juga: Apakah Pelamar CPNS yang Jumlahnya Sama dengan Kebutuhan Formasi Langsung Lolos SKD?
Kecurigaan bermula ketika selama 30 menit, panitia pengawas seleksi menemukan KA hanya bisa mengerjakan satu nomor.
"Di situ KA sudah diberitahu pelanggaran yang dilakukan. Ia kita pergok melanggar poin Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 itu," ucap Idil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.