Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas, Napi Teroris di Ngawi Dikawal Saat Pulang Kampung ke NTB

Kompas.com - 19/02/2020, 12:09 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com - Setiawan Hadi Putra (36), narapidana kasus terorisme dibebaskan dari Lapas Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (19/2/2020).

Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan, narapidana yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Polsek Ambalawi Iptu Abdul Salam pada 2014 itu dibebaskan sekitar pukul 05.25 WIB.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok," kata Dicky melalui pesan singkat, Rabu, (19/2/2020).

Baca juga: Kesal Ditagih Utang, Wanita di Bandung Pukul Rentenir dengan Tabung Gas 4 Kali, Lalu Pingsan

Pembebasan Setiawan berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang dikeluarkan pada 19 Februari 2020. Saat keluar dari lapas, Setiawan dikawal anggota Polres Ngawi menuju Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Setiawan hanya membawa satu tas ransel yang berisi pakaian gamis, sarung, sajadah, dua buku tulis, dan satu Al-quran.

Dari Bandara Juanda, Setiawan menumpang pesawat menuju Bandara Sultan Muhammad Salahuddin di Nusa Tenggara Barat.

Setiawan alias Abu Izul merupakan jaringan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso. 

Setiawan dipidana karena menyembunyikan kakak iparnya, Fajar alias Chan Bima, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Iptu Abdul Salam.

Pria yang dikenal dengan nama Abu Izul itu ditahan pada 19 Februari 2016. Penahanan itu berdasarkan surat keputusan PN Jakarta Timur Nomor 792/PIDSUS/2016/PN.JKT.TIM.

Baca juga: Kronologi Kontak Senjata KKB dan TNI di Intan Jaya, Warga Sipil Tertembak, Anggota KKB Tewas

Atas perbuatannya itu, Setiawan mendekam di penjara selama 4 tahun 2 bulan karena melakukan tindak pidana terorisme.

“Pidana Pasal 13 UU No 15 Tahun 2003,” kata Dicky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com