RH juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Ia terancam penjara 5 tahun.
Baca juga: Rumahnya Dibongkar, Janda Miskin dengan 11 Anak Ini Butuh Tenda Pengungsian
Kapolres Simalungun AKBP Heri Ompusunggu, seperti dilansir dari Kompas TV, menjelaskan, RH merasa kesal lantaran korban tidak mau dinasihati.
"Dari informasi pelaku, bahwa si korban susah dikasih tahu, membandel, dan membantah dinasihati, tidak mau mendengar sehingga dengan emosi pelaku melakukan pemukulan tersebut," katanya.
Saat pelaku ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti tali pinggang warna hitam yang digunakan mencambuk GS serta celana pendek warna kuning.
Sumber: Kompas.com ( Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprilia Ika, Candra Setia Budi) Kompas TV
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.