PADANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Pasaman, Sumatera Barat, AKP Lazuardi mengatakan keterangan tersangka siswi SMA SHF (18) dengan adik kandungnya yang masih duduk kelas 6 SD, IK (13), soal hubungan intim keduanya.
Menurut dia, jawaban keduanya sama.
"Kita sudah tanya adiknya IK, jawabannya sama dengan tersangka SHF," kata Lazuardi kepada Kompas.com, Rabu (19/2/2020).
Menurut Lazuardi, keduanya melakukan hubungan intim sebanyak dua kali yaitu pada Juli dan Agustus 2019.
Perbuatan itu dilakukan saat ibu mereka pergi ke sawah dan kedua saudaranya ke sekolah sehingga rumah kosong, tinggal mereka berdua.
Tersangka SHF mengajak adiknya IK (13) ke kamarnya.
Adiknya yang awalnya tidak tahu apa-apa akhirnya menurut saja.
Menurut Lazuardi, IK hanya dimintai keterangan saja dan tidak terlibat dalam kasus pembuangan bayi oleh kakaknya SHF.
"Dia masih anak dibawah umur dan tidak tahu apa-apa. Hanya SHF yang kita tetapkan sebagai tersangka karena dia membuang bayinya," jelas Lazuardi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik
SHF dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (incest) dengan adiknya sendiri, IK (13).
SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktek lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.
Baca juga: Pengakuan Ibu Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Terlarang dengan Adik: Saya Sedih dan Menyesal