Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Petinggi Sunda Empire Dinyatakan Tak Mengalami Gangguan Jiwa

Kompas.com - 19/02/2020, 10:40 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

"Apakah tersangka tidak akan melarikan diri, tersangka tidak akan mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ucap Erlangga.

Baca juga: Kuasa Hukum Sunda Empire Akan Gugat Pasal yang Menjerat Kliennya ke MK

 

Namun sampai saat ini, permohonan penangguhan penahanan hanya diterima satu surat saja, yakni dari tersangka Rangga.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Nasri Bank dan Raden Ratna, belum mengajukan penangguhan.

"Dari pengacara hanya tersangka Rangga saja," ujar Erlangga.

Seperti diketahui, kuasa hukum tersangka Rangga menjamin bahwa kliennya itu kooperatif dan siap dihadirkan kapan pun.

Bahkan ada seseorang yang siap menjamin semua hal yang dipertimbangkan pihak kepolisian, yakni anak dari tersangka Rangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com