Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Ayah-Ibu Cerai dan Tak Tahu Akan Hamil

Kompas.com - 19/02/2020, 09:32 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang menjadi tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang dengan adik kandung, diduga berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).

Ayah dan ibunya sudah bercerai sehingga SHF hidup bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.

Hubungan terlarang terjadi saat sang ibu pergi ke sawah dan dua orang saudaranya pergi sekolah sehingga rumah dalam keadaan kosong.

SHF mengajak adiknya, IK (13), yang masih anak SD melakukan hubungan badan di kamarnya.

Baca juga: 6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka

Dari pengakuan tersangka, hubungan terlarang itu dilakukan dua kali. Satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.

"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah. Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: WCC Nurani Perempuan: Siswi SMA yang Buang Bayi Diduga Korban Kekerasan Seksual

Lazuardi mengatakan, dari pengakuan tersangka, dia melakukan hubungan terlarang itu tanpa mengetahui akibatnya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupinya. Apalagi, SHF jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.

"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.

Baca juga: Bayi Lahir Prematur, Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik Alami Trauma dan Sakit

Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.

Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inses) dengan adiknya sendiri, IK (13).

SHF ditangkap polisi Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com