Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Sopir Angkot yang Tabrak Calon Pengantin hingga Tewas

Kompas.com - 19/02/2020, 09:16 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang resmi menetapkan sopir bimbar atau angkot, Rahmat menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di jalan R Suprapto tepatnya di jalan turunan Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020) lalu.

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan yang membuktikan bahwa dia bersalah dalam kejadian itu.

Penetapan itu juga diperkuat oleh hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian oleh Satlantas Polresta Barelang.

"Rahmat murni bersalah dan telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar melalui telepon, Selasa (18/2/2020) malam tadi.

Baca juga: Viral di Medsos, Hanya Beda 1 Jam, Dua Kecelakaan Terjadi di Fly Over Simpang Jam Batam

Muchlis mengatakan, dari kejadian tersebut, tidak saja menewaskan Sri Wahyuni dan adiknya yang saat ini masih kritis.

Bahkan ada lima korban lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan karena mengalami luka-luka.

"Total ada tujuh korban, satu korban meninggal dunia berinisial SW, dua korban mengalami luka berat berinisial EAY dan NA, empat korban mengalami luka ringan berinisial HH, P, SM dan AS," jelas Muchlis.

Lebih jauh dijelaskan Muchlis, bahkan dari kejadian ini sedikitnya kerugian material ditaksir di atas Rp 15 jutaan.

Muchlis juga mengatakan, kondisi bimbar atau angkot tersebut juga diketahui dalam kondisi yang tidak layak jalan, sebab hampir seluruh kegunaan fasilitas angkot dalam kondisi rusak.

Mulai dari rem kanan, kiri, depan dan belakang semuanya bocor. Tidak itu saja, lampu sen sudah tidak berfungsi.

"Parahnya lagi, KIR angkot tersebut sudah tidak diperpanjang atau mati sejak tahun 2018, jadi kendaraan tersebut sangat tidak layak, tetapi masih tetap dioperasikan,” papar Muchlis.

Rahmat sendiri saat ini sudah diamankan dan ditempatkan di Rutan Mapolresta Barelang.

Ia dijerat Pasal 310 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal enam tahun.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 1 kendaraan bimbar dan 4 unit motor yang terlibat dalam kecelakaan kemarin," pungkas Muchlis.

Sebelumnya angkot yang dikendarai Rahmat menabrak empat motor hingga menyebabkan satu orang tewas.

Kecelakaan lalu lintas ini sempat menjadi perhatian sejumlah pengendara yang melintas.

Baca juga: Kronologi Gadis Tewas Kehabisan Darah di Bekas Pos Polisi, Dibunuh Kekasih karena Minta Nikah

 

Sebab korban diketahui tewas di tempat, ironisnya korban juga diketahui akan melangsungkan pernikahan Sabtu (22/2/2020) mendatang.

Saat ini jenazah korban sudah dikebumikan di kampung halamannya di Magetan yang diantar sejumlah kerabat termasuk calon suami korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com