Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban

Kompas.com - 19/02/2020, 07:30 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara

 

Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

 

"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.

Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun. 

Baca juga: Viral, Tikus Besar Terjebak di Freezer Makanan Superstore di Lampung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com