Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 19/02/2020, 06:09 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dihebohkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di saluran air.

Warga yang mengetahui itu, langsung melaporkan ke polisi. Mendapat laporan dari warga, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah memintai keterangan warga dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) sekitar bulan Juli-Agusutus 2019 silam.

Atas ulahnya, polisi telah menetapkan SHF sebagai tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya:

1. Kronologi ditemukannya bayi

Ilustrasi mayat bayiKOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI Ilustrasi mayat bayi

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta-fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020).

Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Bayi yang Dibuang Siswi SMA Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

 

2. Polisi tangkap ibu yang buang bayinya

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut.

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020).

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya.

Baca juga: Siswi SMA Ditangkap karena Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya

 

3. Ditetapkan tersangka

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.

Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya yang dihubungi Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Jadi Tersangka, Siswi SMA Pembuang Bayi Hasil Cinta Terlarang dengan Adik

 

4. Pengakuan SHF

Ilustrasipexels Ilustrasi

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli-Agustus 2019.

Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya.

Baca juga: Pengakuan Siswi SMA Pembuang Bayi: Lakukan Hubungan Terlarang dengan Adik yang Masih SD Saat Ibu ke Sawah

 

5. Tutupi kehamilan dari keluarga dan warga

Ilustrasi hamil.Thinkstock Ilustrasi hamil.

Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.

Baca juga: Polisi Telusuri Motif Dua Siswi SMA yang Merekam Temannya Diperkosa

 

6. Terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara.The Guardian Ilustrasi penjara.

Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Baca juga: Siswi SMA Dicekoki Miras dan Diperkosa, Satu Pelaku Mantan Pacar Korban

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Farid Assifa, Aprillia Ika, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com