KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karawang merilis pelayanan Delivery Tilang atau pelayanan antar barang bukti tilang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, Delivery Tilang diluncurkan guna menghindari transaksi langsung antara pelanggar tilang yang akan mengambil barang bukti dengan petugas, dan juga untuk memudahkan pelayanan.
"Sehingga warga tidak perlu mengantre ke loket pelayanan tilang," ujar Rohayatie di sela peluncuran program Delivery Tilang serta penandatanganan pakta Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembuangan Limbah Medis Dekat Sawah Karawang
Rohayatie mengungkapkan, warga tinggal melihat putusan pengadilan tentang tilang di papan yang terpampang di Kejaksaan Negeri Karawang.
Setelah itu, pelanggar harus mengirimkan foto bukti setor pembayaran tilang (briva), foto surat tilang, foto KTP pelanggar, dan mengonfirmasi melalui call center di nomor whatsapp 081293068094.
"Dan kita akan kirimkan ke alamat tersebut dan gratis. Mau dari Karawang ataupun luar kota," tambah Rohayatie.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Lem, Remaja di Karawang Dianiaya hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.