Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Alhudri mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi balita 2 tahun asal Aceh yang diduga dijual pengasuhnya di Malaysia.
“Saya telusuri dulu informasinya. Kita itu jalurnya via Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia kalau di luar negeri. Kalau ibunya memiliki dokumen imigrasi yang lengkap, kita bisa mudah menelusurinya, mudah pula melakukan perlindungan dan lain sebagainya,” kata Alhudri.
Dia menyebutkan, Pemerintah Aceh akan kesulitan mengadvokasi kasus hukum jika warga tersebut bukan pendatang legal di Malaysia.
“Saya akan komunikasi dengan KBRI. Masalahnya, kalau dia pendatang illegal, itu kita akan kesulitan. Jalur advokasi resmi itu ya KBRI. Namun, saya akan coba terus komunikasikan cara terbaik untuk melacak keberadaan bocah itu,” kata Alhudri.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Masriadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.