Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Dua Sedan Balapan di Underpass Bandara YIA, Ini Kejadian Sesungguhnya

Kompas.com - 18/02/2020, 23:07 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

Mereka mengira terowongan underpass sedang sepi. Mereka melintas hanya 1 kali namun sempat bikin video yang diambil oleh teman-teman mereka sendiri.

Karenanya, mobil pun terlihat dalam kecepatan tinggi diyakini bagian dari editing video.

"Karena Civic FD Squad modifikasi itu tidak bisa untuk kecepatan tinggi," katanya.

Tartono mengungkapkan, polisi tetap menemukan banyak pelanggaran pada kedua pengendara, baik pada kendaraan maupun yang terkait aktivitas tidak berizin dalam underpass sebagai fasilitas umum. Polisi pun menilang kedua pengendara.

"Saya lidik nomor polisinya. Pagi yang bersangkutan datang ke kantor. Yang bersangkutan kooperatif. Lantas kami lakukan tindakan tilang," kata Tartono.

Kapolres Tartono mengimbau siapa pun yang mengenakan fasilitas umum untuk beraktivitas harus izin dan tidak boleh sembarang dan harus ada back up pengamanan Polri.

Selain itu, polisi memanggil keduanya untuk datang dan menjelaskan ke publik aksi mereka, Rabu (19/2/2020) besok.

Baca juga: Ada Pengerjaan Underpass Senen, Transjakarta Ubah Rute Koridor Harmoni-Pulogadung

Underpass YIA sendiri belum lama ini diresmikan Presiden RI Joko Widodo. Jalan yang berada di bawah Bandara YIA ini memiliki panjang 1,4 kilometer dengan jalan yang memang terkesan lurus dan mulus.

Jalannya mulus terdiri dari 4 jalur dengan lebar yang satu arah selebar hampir 8 meter. Terowongan memiliki tinggi 5,2 meter.

Underpass dilengkapi kamera pengawas atau CCTV terhubung dengan bandara supaya mempermudah koordinasi.

Ada aturan main yang ditandai berbagai rambu di dalamnya, seperti: jangan corat-coret, jangan membuang sampah, tidak boleh berhenti di jalan ini kecuali keadaan darurat, terlebih untuk selfie maupun berhenti mengambil gambar lantaran keindahan dalam underpass tersebut.

Orang juga dilarang berjalan di bawahnya. Dan tentu saja, aturan itu telah dilanggar kedua pengendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com