Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncikari PSK di Pringsewu Lampung Ditangkap, Mengaku Dapat Rp 300.000 Per Transaksi

Kompas.com - 18/02/2020, 17:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang mucikari ditangkap aparat Polres Pringsewu dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mengatakan, mucikari bernama Atun (58) itu ditangkap pada Kamis (13/2/2020) malam.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat yang resah atas praktik prostitusi yang dilakukan pelaku,” kata Sahril saat dihubungi, Selasa (18/1/2020).

Sahril mengungkapkan, pelaku Atun berperan menyediakan perempuan pekerja seks (PSK) hingga menyediakan tempat untuk berhubungan seksual.

Dari setiap transaksi prostitusi, kata Sahril, pelaku Atun mendapatkan uang antara Rp 100.000 hingga Rp 300.000.

“Pelaku Atun ini merupakan residivis kasus serupa,” kata Sahril.

Baca juga: Begini Cara Mucikari Kawasan Puncak Jajakan PSK: Pakai Mobil, Keliling Vila

Atun memulai bisnis haram ini sejak tahun 2011 hingga dia tertangkap kemarin. Perempuan pekerja seks yang dikoordinir Atun, kata Sahril, berusia antara 18 tahun hingga 24 tahun.

Tarif yang dipatok oleh Atun untuk bisnis esek-esek ini, mulai dari Rp 300 ribu untuk short time, dan Rp 1 jutaan untuk long time.

“Pelaku Atun kami jerat pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP dengan hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” kata Sahril.

Selang satu hari, dalam Operasi Cempaka Krakatau 2020, aparat Polsek Pagelaran juga menangkap seorang mucikari yang beroperasi di Kecamatan Pagelaran pada Jumat (14/2/2020).

Pelaku berinisial S itu, menyediakan tempat berhubungan seksual di rumahnya. Dari setiap transaksi, pelaku S mendapatkan uang sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Mucikari yang Kerap Tawarkan PSK di Kawasan Puncak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com