Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Ningsih Tinampi Diawasi, akan Dipidana jika Menista Agama

Kompas.com - 18/02/2020, 17:22 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memantau aktivitas pengobatan alternatif Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengawasan dilakukan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) yang berisi perwakilan kejaksaan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.

Baca juga: Bonek dan Aremania Bentrok, Sejumlah Kendaraan Dibakar Massa di Blitar

Tim pakem mengawasi aktivitas praktik alternatif itu karena dugaan penistaan agama. Ningsih sebelumnya menyebut bisa memanggil malaikat. 

"Jika kembali terjadi dugaan aksi penistaan agama seperti sebelumnya, kami akan serahkan ke pihak berwajib," kata Kepala Seksi Intel Kejari Pasuruan yang juga Wakil Ketua Tim Pakem Kejari Pasuruan, Erfan Efendi di Kantor Kejati Jatim, Selasa (18/2/2020).

Tim pakem telah mendatangi Ningsih Tinampi. Perempuan asal Pasuruan itu juga telah mengklarifikasi pernyataan yang diduga menista agama itu.

"Ningsih Tinampi juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Erfan.

Aktivitas pengobatan Ningsih Tinampi viral beberapa bulan terakhir. Praktik tersebut selalu dipenuhi banyak pasien hingga dari luar pulau.

Polisi sempat mengamankan lokasi pengobatan tersebut karena Ningsih Tinampi dalam video pengobatannya menyebut bisa mendatangkan malaikat.

Baca juga: Cerita Garin Anak Korban Bom Bali I, Lihat Jenazah Ayahnya Hangus dan Memilih Mengurung Diri

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyebut, pengobatan Ningsih Tinampi bukan kategori pelayanan kesehatan. Masyarakat pun diimbau lebih bijaksana memilih layanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com