BANDUNG, KOMPAS.com - Meski telah ditahan 22 hari di Mapolda Jabar, Sekretaris Jendral Sunda Empire, Ki Ageng Raden Rangga Sasana tetap keukeuh pada pendiriannya.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Rangga, Erwin Syahrudin yang dihubungi, Selasa (18/2/2020).
"Beliau masih konsisten dengan apa yang digencarkan ke media," kata Erwin.
Dikatakan, Erwin bersama tim sempat mengunjungi kliennya ini di Mapolda Jabar, Selasa siang tadi. Kondisi Rangga saat ini dalam keadaan baik dan tetap bersemangat.
Baca juga: Klaim Sunda Empire, Miliki 9 Dinasti dan Dana 500 Juta Dollar AS
"Kita sudah menjenguk Ki Ageng Ranga Sasana, keadaannya baik, beliau masih bersemangat," ucap erwin.
Perihal pendiriannya tersebut, Erwin menyebut bahwa Sekjen Sunda Empire itu tak goyah dan tetap dengan narasi pemikirannya.
"Kaya misalnya tanggal 16 mau ada pertemuan internasional kemudian nanti bahkan ada pengacara internasional khusus yang menghampiri kita," ucap Erwin.
Meskipun begitu, Erwin tetap profesional dan fokus terhadap pendampingan kliennya tersebut.
"Tapi diluar itu kita profesional dan fokus terhadap pendampingan Ki Ageng Rangga Sasana. Untuk ke depan kita dampingi dan backup terus proses perkembangannya seperti apa," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka.
Ketiga petinggi tersebut yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga sebagai tersangka.
Dalam merekrut anggotanya, petinggi Sunda Empire menjanjikan akan mendapatkan bagian dari hasil mencairkan deposito sebesar 500 juta dollar AS di Bank Swiss.
Baca juga: Mengenal Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire, Lahir di Brebes dan Dikenal Sebagai Profesor
Sementara Rangga Sasana, Sekjen Sunda Empire mengatakan, kepada para anggotanya bahwa uang 500 juta dollar AS itu akan dipergunakan untuk menyejahterakan masyarakat.
Deposito yang 500 juta USD ini kan menjadikan motif bagi tersangka NB.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Sekjen Sunda Empire Ki Rangga Sasana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.