Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuli Bangunan Mengaku Anggota TNI AL, Tipu 5 Wanita, Salah Satunya Dosen di Surabaya

Kompas.com - 18/02/2020, 15:45 WIB
Rachmawati

Editor

Kuli Bangunan Mengaku Anggota TNI AL, Tipu 5 Wanita, Salah Satunya Dosen di Surabaya

KOMPAS.com - KG alias ALi (29) kuli bangunan asal Turen, Kabupaten Malang ditangkap anggota Polres Mojokerto karena mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut dan menipu lima perempuan yang ia ajak kencan.

KG mengambil barang berharga dan menyetubuhi lima perempuan yang ia kenal dari Tantan, aplikasi cari jodoh.

Salah satu korban KG adalah dosen di Surabaya.

Baca juga: 7 Tahun Dibohongi, Istri Pilih Cerai dengan Anggota TNI Gadungan

"Dari hasil pemeriksaan, jumlah korbannya ada 5 orang. Ya, salah satunya dosen di Surabaya. Pengakuan tersangka, korbannya ini para janda," kata Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, Senin (17/2/2020).

Febby mengatakan KG membuat akun dengan nama Alikhusnaidi di salah satu media sosial Tantan. Ia menggunakan foto profil mengenakan kaos dengan motif seragam TNI.

Tantan adalah aplikasi kencan untuk mencari pasangan.

"Saat kenalan, dia mengaku sebagai anggota TNI AL yang berdinas di Surabaya," ujar Feby.

Baca juga: Dibohongi Suami Selama 7 Tahun Pernikahan, Ini Kata Istri TNI Gadungan di Pekalongan

Dilaporkan teman kencan

Korban KG yang terakhir adalah salah satu dosen di Surabaya. Setelah berkenalan, KG mengajaknya kencan di salah satu vila di kawasan wisata yang ada di Mojokokerto.

Usai kencan dan saat korbannya lengah, KG membawa kabur ponsel, uang, dan motor milik teman kencan.

Teman kencan KG lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. KG berhasil ditangkap di kosnya di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Kapolres Mojokerto AKBP Feby DP Hutagalung, mengatakan, KG alias Ali bisa menyetubuhi para korbannya setelah berhasil mengajak mereka untuk bertemu langsung atau kopi darat.

Baca juga: Anggota TNI Gadungan, Tipu Istri hingga 7 Tahun Pernikahan dan Dibebaskan karena Tak Ada Laporan

Setelah menjalani pemeriksaan, Feby memastikan bahwa KG adalah TNI Angkatan Laut gadungan.

"Penipuan dengan berpura-pura menjadi anggota TNI Angkatan Laut, gadungan," kata Feby.

Atas perbuatannya, KG alias Ali dijerat dengan 3 pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Moh. Syafií | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com