PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), yang diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sendiri, IK (13).
Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka mengaku dua kali berhubungan intim dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
"Saat melakukan hubungan itu rumah dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya sekolah," ujar Lazuardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Siswi SMA yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya Terancam 15 Tahun Penjara
Lazuardi mengatakan, SHF mengajak adiknya yang masih duduk di kelas 6 SD melakukan hubungan intim.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan sang kakak.
Saat diketahui hamil, tersangka cenderung menutup diri agar tidak diketahui keluarga dan warga sekitar.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Atas perbuatannya, tersangka yang dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 341 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) ditangkap polisi setelah diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah (inces) dengan adiknya sendiri, IK (13).
Kasus tersebut berawal dari penemuan mayat bayi yang baru berumur hitungan hari oleh warga di daerah Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu (16/2/2020).
Mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.