Kiswanto hendak melarikan diri dengan naik angkot pukul 05.30.
Sopir angkot curiga dengan penampilan penumpangnya yang tidak bersandal, pakaiannya kotor dan basah.
Sopir menyebarkan informasi via WA tentang penumpang yang mencurigakan ini.
Baca juga: Polisi Sempat Tangkap Putra Kiai Pelaku Pencabulan, tapi Dihalangi Massa
Tak lama, Kiswanto tertangkap warga. Mereka menemukan uang tunai puluhan juta rupiah. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
Setelah sempat dihakimi, warga menyerahkannya ke Polsek Sentolo.
"Saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Ia berjanji tidak mengulangi perbuatannya, meski pun ini kali kedua ia berurusan dengan polisi. Sebelumnya, ia pernah mencuri beras.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 E dan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 E KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.