Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bank Rentenir di Pidie Jaya Akhirnya Ditutup, Beri Bunga Setinggi Langit hingga Resahkan Warga

Kompas.com - 18/02/2020, 12:18 WIB
Raja Umar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS. com - Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kabupaten Pidie Jaya menghentikan dua unit bank rentenir yang beroperasi tanpa izin alias ilegal di Pidie Jaya, Aceh

Kehadiran bank simpan pinjam itu juga dinilai telah meresahkan masyarakat di Pidie Jaya.

Hal itu disampaikan M Nasir, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Pidie Jaya saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/02/2020).

Baca juga: Sepekan Tak Melaut, Nelayan Tambaklorok Semarang Bergantung ke Rentenir

"Ada dua bank rentenir yang beroperasi di Pidie Jaya tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat, sehingga kami hentikan aktivitas mereka, " kata  M Nasir. 

Menurut M Nasir, dua bank rentenir ilegal tersebut sudah berberapa tahun terakhir ini beroperasi di Pidie Jaya. 

Baca juga: Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta

Beri bunga setinggi langit, tak sesuai sistem syariah

Dua bank rentenir itu juga tidak menerapkan sistem syariah, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah.

"Sistem simpan pinjam yang mereka jalankan bunganya sangat tinggi, tidak menerapkan sistem syariah, " Katanya.

Masih kata M. Nasir, sasaran bank rentenir itu nasabahnya adalah para pedagang kecil yang tidak memiliki tempat usaha yang permanen dan warga miskin. 

"Sasaran mereka pedagang kecil," katanya. 

Baca juga: Bayi Jadi Jaminan Utang Rp 2 Juta ke Rentenir, Ibu Mengarang Cerita Anaknya Diculik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com