BANDA ACEH, KOMPAS. com - Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disdagkop) Kabupaten Pidie Jaya menghentikan dua unit bank rentenir yang beroperasi tanpa izin alias ilegal di Pidie Jaya, Aceh.
Kehadiran bank simpan pinjam itu juga dinilai telah meresahkan masyarakat di Pidie Jaya.
Hal itu disampaikan M Nasir, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Pidie Jaya saat dihubungi Kompas.com, Senin (17/02/2020).
Baca juga: Sepekan Tak Melaut, Nelayan Tambaklorok Semarang Bergantung ke Rentenir
"Ada dua bank rentenir yang beroperasi di Pidie Jaya tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat, sehingga kami hentikan aktivitas mereka, " kata M Nasir.
Menurut M Nasir, dua bank rentenir ilegal tersebut sudah berberapa tahun terakhir ini beroperasi di Pidie Jaya.
Baca juga: Terjerat Rentenir, PRT Curi Perhiasan Majikan Seharga Rp 250 Juta
Dua bank rentenir itu juga tidak menerapkan sistem syariah, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah.
"Sistem simpan pinjam yang mereka jalankan bunganya sangat tinggi, tidak menerapkan sistem syariah, " Katanya.
Masih kata M. Nasir, sasaran bank rentenir itu nasabahnya adalah para pedagang kecil yang tidak memiliki tempat usaha yang permanen dan warga miskin.
"Sasaran mereka pedagang kecil," katanya.
Baca juga: Bayi Jadi Jaminan Utang Rp 2 Juta ke Rentenir, Ibu Mengarang Cerita Anaknya Diculik
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.