KOMPAS.com - Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea dan Cukai dan Kantor Pos adanya paket barang di dalam Consignment Note (CN) berupa children chat.
Mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak hingga berhasil menangkap pemilik barang tersebut berinisial EO (21), warga Jalan Sutrisno, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diketahui berprofesi sebagai koki.
"Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga tersangka mengakui paket tersebut miliknya yang dipesannya melalui situs online," ujarnya.
Baca juga: Pesan Ganja dari Inggris Alasannya untuk Bumbu Masak, Seorang Koki di Medan Ditangkap
Kepada petugas, EO mengatakan, ia memesan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris untuk bahan masakan.
"Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri," katanya.
Baca juga: Berawal dari Cinta Istri ke Suami, Polisi Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara
Menurutnya, di sana (Inggris) dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.