MEDAN, KOMPAs.com - Sejumlah alat bantu seks, alat kesehatan dan juga olahan makanan mengandung Sibutramin disusun di meja di aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kuala Namu pada Senin siang (17/2/2020).
Barang-barang tersebut adalah hasil penindakan selama periode Januari 2020 oleh Bea dan Cukai Kuala Namu.
Kepada wartawan saat konferensi pers tentang penyelundupan 23,1 ganja dari Inggris oleh warga Jalan Sutrisno, Medan, berinisial EO (21), Kepala Kantor Bea dan Cukai Kuala Namu, Elfi Haris mengatakan, benda-benda tersebut disita karena masuk kategori barang terlarang atau pembatasan baik dari barang bawaan penumpang maupun kiriman dari luar negeri.
"Selama periode Januari, Bea dan Cukai Kuala Namu melakukan penindakan sebanyak 133 kasus, terdiri dari alat bantu seks atau sex toys, alat kesehatan hingga olahan bahan makanan yang mengandung Sibutramin," katanya.
Baca juga: Pesan Ganja dari Inggris Alasannya untuk Bumbu Masak, Seorang Koki di Medan Ditangkap
Dijelaskannya, dari barang-barang tersebut, yang paling dicegah masuk adalah sebuah barang yang dikemas dalam kotak hitam bertuliskan S Gold Coffee yang berfungsi sebagai pelangsing.
"Yang dicegah sebenarnya ini yang agak sensitif juga di kita, pelangsing sebenarnya. Tapi oleh Balai POM sudah ada peraturan yang melarangnya masuk. Ini impor. Ada (kandungan) Sibutramin itu kalau dikonsumsi itu efeknya ke jantung," katanya.
Mengenai alat bantu seks, menurut Elfi Haris, merupakan barang kiriman melalui pos kemudian disita karena di dalam Undang-undang tentang Pornografi, alat yang termasuk sebagai pornografi adalah yang memamerkan, membantu masturbasi dan segala macamnya dan dilarang masuk ke Indonesia.
Menurutnya, barang-barang terlarang paling banyak dikirim dari China.
Mengenai kerugian negara, Elfi mengatakan tidak sampai miliaran rupiah. Dia menilai, bukan dari sisi nilai rupiahnya yang dicegah, melainkan efeknya.
"(Selama periode Januari) yang dominan itu sebenarnya sex toys dan alat kesehatan. Setelah itu kita juga mencegah yang sifatnya betul-betul dilarang seperti tadi ganja, baby lobster, dan makanan olahan makanan," ujarnya.
Dikatakannya, barang-barang tersebut masuk ke kategori impor karena dari luar negeri, baik itu dibawa oleh penumpangnya langsung maupun yang dikirim melalui pos.
Baca juga: Bawa Sabu Dalam Anus, AM Ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu
Menurutnya, barang-barang tersebut diimpor dengan fungsi yang beragam.
"Kalau sex toys itu konsumsi sendiri, karena paling banyak pengiriman itu 1 sampai 2. Tapi olahan makanan dan obatan itu untuk dijual," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.