Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipenjara 2 Minggu, Tersangka Penghina Risma Keluar Tahanan dan Cium Pipi Anaknya

Kompas.com - 18/02/2020, 05:40 WIB
Rachmawati

Editor

 

Jadi tahanan kota dan wajib lapor

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan suami Zikria dan kuasa hukumnya menjadi penjamin.

Setelah keluar dari penjara, Zikria menjadi tahanan kota sehingga bisa mengasuh putri bungsunya yang masih berusia kurang2 tahun.

Selama menjadi tahanan kota, Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

"Nanti akan kita kaji lebih mendalam untuk tahap berikutnya. Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," jelas Sudamiran.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Sementara itu kuasa hukum Zikria, Advent Dio bersyukur permohonan penangguhan penahanan telah ditindaklanjuti kepolisian.

"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada kepolisian," kata Randy.

Baca juga: Syarat bagi Penghina Risma jika Ingin Dapat Penangguhan Penahanan

Ia berharap agar perkara hukum yang menjerat kliennya dihentikan karena Zikria telah menyesali perbuatannya. Selain itu Wali Kota Surabaya juga telah mencabut laporannya dan memafkan Zikria.

"Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini SP3 (dihentikan). Dari tersangka sangat menyesal atas apa yang dilakukan," ujar dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Ghinan Salman | Editor: Abba Gabrillin, Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com