Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.