Namun, menurut Supriady, saat ini polisi sudah mengetahui identitas para pelaku pelemparan telah diketahui pihaknya.
"Kalau (keterlibatan) geng motor masih kita selidiki. Informasi dari masyarakat yang ada di lokasi, tiga minggu terakhir ini sering dilakukan balap liar," terang Supriady.
Supriady menuturkan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku balapan liar, 172 unit sepeda motor ini bakal dilakukan tindakan normatif dengan proses tilang.
Terlebih dahulu para pemilik motor bakal didata dan, wajib mengikuti persidangan selama dua bulan di Pengadilan Negeri Makassar.
"Sampai sekarang pemilik kendaraan yang melarikan diri belum menampakkan diri di Polrestabes Makassar," sebut Supriady.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.