Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Janji Tak Ulangi Perbuatan, Penghina Risma akan Berhati-hati di Medsos

Kompas.com - 17/02/2020, 18:38 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, berjanji tak akan mengulangi perbuatan membuat unggahan bernada penghinaan kepada orang lain.

Zikria berharap, kasus ini menjadi yang pertama sekaligus yang terakhir.

"Semoga ini mejadi pengalaman hidup saya. Semoga ini pertama dan terakhir untuk saya. Insya Allah saya dijaga sama Allah dan tidak mengulangi perbuatan yang memang saya salah," kata Zikria di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Polisi Sempat Tangkap Putra Kiai Pelaku Pencabulan, tapi Dihalangi Massa

Zikria berjanji akan berhati-hati mengunggah status di media sosial.

Ibu rumah tangga asal Bogor ini juga berjanji menjauhi perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.

"Insya Allah saya berusaha untuk menjauhi segala sesuatu yang melibatkan hukum ini. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua, semoga kita bisa petik hikmah ini dari kejadian saya," ujar dia.

Permohonan penangguhan penahanan penghina Risma, Zikria Dzatil, dikabulkan Polrestabes Surabaya.

Zikria bebas setelah dua pekan lebih mendekam di tahanan Mapolres Surabaya. Selama berada di tahanan, ibu tiga anak ini mengaku memetik banyak pelajaran penting dalam hidup.

Meski dibebaskan, kasus hukum Zikria tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Baca juga: Cerita Ahok yang Batal Buat Perusahaan Sampai Takut Cari Kerja Setelah Bebas dari Penjara

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com