Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Pemalsuan KTP Dibongkar, Pelaku Sebut untuk Pesanan Pilkada

Kompas.com - 17/02/2020, 17:34 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Timur membongkar praktik pemalsuan dokumen kenegaraan di Blitar, Jawa Timur.

Dokumen yang dipalsukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga paspor. 

Berdasarkan pemeriksaan polisi, dokumen palsu itu juga digunakan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan kepala desa (pilkades).

Baca juga: Bantu Seorang Ibu Melahirkan, 2 Polisi di Lembata Diganjar Kenaikan Pangkat

"Selain untuk keperluan lain, pemesan kata pelaku juga memanfaatkan dokumen palsu untuk kepentingan pilkada atau pilkades," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Polda Jatim, Senin, (17/2/2020).

Polisi menangkap pemilik praktik pemalsuan dokumen berinisial AS (44). AS mengaku telah menjalankan praktik pemalsuan dokumen sejak 7 bulan terakhir.

Polisi pun kagum dengan dokumen palsu yang dibuat AS.

"Hasil pemalsuan dokumen sangat mirip aslinya," jelas Luki.

Dokumen palsu itu dibuat sesuai pesanan. AS menerima pesanan dari Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku.

Baca juga: Kisah Mahasiswa di Wuhan Saat Virus Corona Merebak, Teriak Jiayou dari Balik Jendela

Pria 44 tahun itu membanderol satu dokumen palsu seharga Rp 2 juta.

"Dalam sebulan, pelaku bisa memperoleh peghasilan sekitar Rp 1 miliar dari pekerjaannya," jelas Luki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com