Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Kasusnya Dihentikan, Penghina Risma Menyesali Perbuatannya

Kompas.com - 17/02/2020, 16:55 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, berharap polisi juga menghentikan proses hukum yang menjeratnya.

Keinginan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Advent Dio Randy. Randy bersyukur permohonan penangguhan penahanan telah ditindaklanjuti kepolisian.

"Untuk proses selanjutnya akan kita serahkan kepada kepolisian," kata Randy di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Baca juga: Petik Banyak Pelajaran di Tahanan, Ini Wejangan Penghina Risma untuk Netizen

Meski begitu, Randy berharap perkara hukum yang menjerat kliennya dihentikan.

Menurutnya, Zikria juga telah menyesali perbuatannya. Wali Kota Surabaya, kata dia, juga telah mencabut laporannya dan memaafkan Zikria.

"Nanti dilihat perkara ini lanjut atau SP3. Harapannya perkara ini SP3 (dihentikan). Dari tersangka sangat menyesal atas apa yang dilakukan," ujar dia.

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria.

Meski dibebaskan, proses hukumnya tetap berlanjut. Sebab, kasus itu merupakan delik aduan dan delik biasa.

Zikria juga dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu di Mapolrestabes Surabaya.

Zikria terlihat senang bisa menghirup udara bebas. Ia berulang kali mencium pipi anak bungsunya yang berusia 2 tahun.

Baca juga: Makam Balita Tanpa Kepala di Samarinda Akan Dibongkar Mabes Polri untuk Diotopsi

Zikria mengucapkan terima kasih kepada Risma yang telah memaafkan perbuatannya dan telah mencabut laporannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria.

Setelah penangguhannya dikabulkan dan telah dikeluarkan dari tahanan, Zikria berharap bisa bertemu langsung dengan Risma.

"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Baca juga: Pemerintah Akan Pulangkan Anak-anak Eks ISIS, Yenny Wahid: Sudah Siap Tampung Mereka?

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com