Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluar dari Tahanan, Zikria Berharap Bertemu Risma untuk Minta Maaf

Kompas.com - 17/02/2020, 15:52 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Zikria Dzatil, tersangka kasus penghinaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akhirnya keluar dari tahanan.

Setelah dua pekan lebih mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya, polisi akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu.

Raut kegembiraan menghiasi wajah perempuan berusia 44 tahun itu saat keluar dari tahanan.

Mengenakan kemeja biru dan jilbab abu-abu, Zikria terlihat beberapa kali mencium pipi anak bungsunya yang berusia 2 tahun.

Baca juga: Penangguhan Penahanan Tersangka Penghina Risma Dikabulkan, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Zikria mengucapkan terima kasih kepada Risma yang telah mencabut laporan dan memaafkan perbuatannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bunda Risma yang telah memaafkan dan mencabut berkas saya," kata Zikria di Polrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020).

Ibu rumah tangga asal Bogor itu berharap bisa bertemu langsung dengan Risma.

"Harapan saya semoga saya bisa ketemu dengan beliau untuk meminta maaf secara langsung," kata Zikria.

Meski begitu, Zikria tak tahu kapan bakal bertemu Risma. Pertemuan itu akan diurus kuasa hukumnya, Advent Dio Randy.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria.

Pencabutan laporan disampaikan melalui Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya Ira Tursilowati.

Ira mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jumat (7/2/2020).

Pencabutan laporan penghinaan itu menandakan masalah antara Risma dan Zikria telah selesai. Risma sebelumnya juga telah memaafkan Zikria.

Baca juga: Curi Ponsel di Rumah Polisi, Kaki Pria ini Ditembak

Polrestabes Surabaya sebelumnya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com